JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan diskresi berupa pemberian izin karantina mandiri bagi pejabat publik yang baru pulang menjalankan tugas dari luar negeri. Berbeda dengan masyarakat yang harus melakukan karantina di hotel khusus atau tempat lain yang ditetapkan, para pejabat bisa melakukan karantina mandiri setelah kembali dari luar negeri.
“Pada prinsipnya, BNPB-Satgas Covid-19 memberikan pertimbangan perizinan
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login