Pembatasan Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya masih menggodok aturan pembatasan mobilitas masyarakat selama periode Natal dan tahun baru. Aturan penyekatan dan SIKM dipastikan tak ada. Kebijakan ganjil-genap masih digodok.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan teknis tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama periode Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan ini sekaligus menggugurkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1430 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tingkat tinggi (PPKM) level 3.
Isinya pun akan mengadopsi sejumlah petunjuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini