Mencegah Kekerasan Seksual Berulang di Kampus
Banyaknya peristiwa kekerasan seksual di UI mendorong lembaga kemahasiswaan turun tangan mengadvokasinya. Pihak UI baru menyusun aturan khusus penanganan kekerasan seksual di kampus.
JAKARTA – Universitas Indonesia mulai menyusun aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menjadi pintu masuk Universitas Indonesia untuk mengatur secara khusus penanganan kekerasan seksual di kampus.
“UI akan melakukan penyesuaian sebagaimana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini