Diskon Pajak untuk Turunkan Tarif Tes PCR
Kementerian Kesehatan mengusulkan impor reagen bebas pajak. Setelah reagen bebas pajak, tarif tes PCR bisa di bawah Rp 250 ribu per tes.
JAKARTA – Kementerian Kesehatan baru saja mengusulkan pembebasan pajak impor barang habis pakai tes polymerase chain reaction (PCR), yaitu reagen, ke Kementerian Keuangan. Selama ini pajak impor reagen sebesar 10 persen dari harga barang. Pembebasan pajak ini akan mampu menurunkan tarif tes PCR karena biaya terbesar komponen tes usap untuk mendeteksi Covid-19 adalah pengadaan reagen.
"Kami sebagai wakil dari pemerintah mengaj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini