Masih Bermain di Celah Harga
Sejumlah laboratorium di daerah ditengarai tidak mematuhi aturan batas harga tes usap polymerase chain reaction (PCR). LaporCovid-19 meminta pemerintah lebih tegas.
JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan harga tes usap Covid-19 tak boleh melebihi batas atas Rp 300 ribu untuk daerah luar Jawa dan Bali serta Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali. Ketentuan ini, menurut Kementerian Kesehatan, berlaku untuk semua jenis tes—mau dengan hasil sehari atau hasil dalam beberapa jam.
Sejumlah laboratorium di daerah ditengarai tidak mematuhi aturan ini. Di Aceh, misalnya, Laboratorium Bio-Lab Diagnostic Centre men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini