Utak-atik Pencoblosan Pemilu Tersandera Aturan Pilkada
Fraksi di DPR masih terbelah menyikapi jadwal pemilu 2024, yang berdampak pada tahapan pilkada. Pilihan mengundur jadwal pilkada 2024 ke 2025 berpotensi melanggar UU karena masa jabatan penjabat kepala daerah di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, akan lebih dari dua tahun.
JAKARTA – Opsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024 ke Februari 2025 menuai penolakan. KPU mengusulkan pengunduran jadwal pemungutan suara pilkada serentak dengan tujuan mengakomodasi tawaran pemerintah, yaitu menggelar pencoblosan Pemilu 2024 pada 15 Mei tahun yang sama.
Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini