Benang Ruwet Status 57 Pegawai KPK
Presiden dianggap membiarkan persoalan alih status pegawai KPK menjadi aparat sipil negara dari yang sebenarnya mudah menjadi rumit.
JAKARTA – Sejumlah akademikus dan pegiat antikorupsi tetap mendesak Presiden Joko Widodo mengembalikan 57 pegawai yang dipecat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke institusi asal. Pengangkatan 57 pegawai tersebut menjadi aparat sipil negara di kepolisian justru memperumit status dan nasib mereka.
Dosen pada fakultas hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang malah memperkenanka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini