Tarik-Ulur Kewenangan Penghentian Perkara Narkoba
Rabu, 15 September 2021
Ada perbedaan pendapat antara pihak kejaksaan dan kepolisian mengenai kewenangan penghentian perkara narkoba setelah tim asesmen memutuskan rehabilitasi terhadap tersangka.

JAKARTA – Pembahasan penyusunan draf revisi Undang-Undang Narkotika masih berlarut-larut lantaran terjadi perbedaan pendapat antara pihak kepolisian dan kejaksaan. Perbedaan pendapat di antara mereka ada pada urusan kewenangan untuk menghentikan kelanjutan penanganan perkara narkoba setelah tim asesmen terpadu (TAT) memutuskan tersangka direhabilitasi.
Dua sumber Tempo di lembaga penegak hukum mengatakan masih terjadi silang pend
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini