Setelah Badan Standar Nasional Pendidikan Tiada
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menghapus Badan Standar Nasional Pendidikan per 31 Agustus lalu. Sejumlah pegiat menilainya berpotensi melanggar Undang-Undang Pendidikan dan menghambur-hamburkan uang negara.
JAKARTA – Para pegiat pendidikan mempersoalkan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Rakhmat Hidayat, menilai keputusan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim itu sebagai kemunduran sistem pendidikan.
Rakhmat menyatakan pembubaran Badan Standar merupakan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini