Petunjuk Tanggung Mereduksi Pasal Karet
JAKARTA — Sejumlah pegiat hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi mengkritik keputusan pemerintah merilis pedoman penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pedoman yang diteken dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung itu dianggap bukan solusi tepat mereduksi pasal bermasalah dari undang-undang tersebut.
Wakil Koordinator Komisi untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini