Syarat Pelimpahan Perkara Korupsi
Syarat Pelimpahan Perkara Korupsi
LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penyidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan yang melibatkan Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk, Jawa Timur, ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menuai sorotan. Berbagai pihak menganggap seharusnya KPK mengusut rasuah ini. Namun KPK beralasan pelimpahan ini dilakukan karena merupakan kesepakatan sejak awal kedua l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini