KUPANG – Kementerian Dalam Negeri menunggu kajian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ihwal status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore. Kementerian Dalam Negeri ingin memastikan apakah Orient masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara asing.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan dibatalkan jika Orient terbukti sudah menjadi warga negara asing. Zudan sudah menelepon Orient dan menanyakan perihal status kewarganegaraannya.
Zudan mengatakan, Orient mengaku pernah memiliki paspor Amerika Serikat namun tanpa melepas status warga negara Indonesia. “Orient punya paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019,” ujar dia, kemarin.
Zudan kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum untuk menanyakan keaslian paspor Orient. Hasilnya, paspor Indonesia milik Orient asli. Nama Orient tercatat dalam administrasi kependudukan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu, sedangkan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilir. "Kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukan," kata Zudan.
Ini bermula dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menyatakan bahwa Orient Patriot Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat. Kepastian tersebut didapat setelah Badan Pengawas menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika.
Anggota Badan Pengawas Pemilu pusat, Fritz Edward Siregar, mengatakan bahwa Badan Pengawas Pilkada di Sabu Raijua sudah mendapat informasi status kewarganegaraan Orient sejak September 2020. Fritz mengatakan, Badan Pengawas Pemilu Sabu Raijua melayangkan surat konfirmasi ke Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 5 September 2020. Imigrasi membalas surat tersebut lima hari kemudian. Isinya, Orient berstatus warga negara Indonesia. Namun, pada 15 September 2020, Imigrasi NTT mencabut surat konfirmasi tersebut. “Alasannya, masih mengejar klarifikasi status kewarganegaraan Orient," kata Fritz.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Nusa Tenggara Timur, Thomas Djawa, mengatakan bersama Badan Pengawas Sabu Raijua akan memastikan keaslian surat yang dikirim Kedutaan Besar Amerika Serikat perihal status kewarganegaraan Orient. Sebab, surat elektronik yang diterima Badan Pengawas Sabu Raijua hanya menyertakan tanda tangan pejabat kedutaan. Bawaslu memerlukan kelengkapan cap untuk melengkapi keaslian surat. "Kami akan lihat apakah kasus ini masuk pelanggaran administrasi atau ada dugaan tindak pidana pemilihan," kata Thomas.
Orient maju dalam pemilihan Bupati Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly. Pasangan yang didukung PDI Perjuangan dan Demokrat ini meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan hasil rekap akhir KPU Sabu Raijua. Mereka mengalahkan dua pasangan calon lainnya, yakni inkumben Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Yly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada Sabu Raijua tahun 2020, di aula kantor bupati, 23 Januari 2021. kab-saburaijua.kpu.go.id
Badan Pengawas saat ini masih terus berkoordinasi dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan jalan keluar status dwi-kewarganegaraan Orient. Menurut Fritz, keputusan akhir nasib pelantikan Orient ada di Kementerian Dalam Negeri. "Entah akan dilantik bupati dan wakil, atau wakilnya saja, atau mungkin yang bersangkutan diminta mundur dari kewarganegaraan asingnya," kata Fritz.
KPU Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan keputusan untuk melantik atau tidak bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore kepada Kementerian Dalam Negeri. Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji, mengatakan bahwa tugas penyelenggara pemilu sudah selesai saat mengusulkan pengesahan hasil pemilihan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. "Pelantikan bukan ranah kami lagi, tapi Kementerian Dalam Negeri," kata Kirenius ketika dihubungi Tempo, kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, mengatakan bahwa Badan Pengawas dan KPU akan dilibatkan pemerintah untuk menemukan solusi sesuai dengan perundang-undangan. Kementerian Dalam Negeri, kata dia, sudah menyiapkan sejumlah alternatif. Namun Benny enggan menyebutkan secara detail opsi-opsi tersebut. "Sebaiknya ini tidak dibicarakan dulu,” ujar Benny.
Menanggapi hal ini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pemerintah seharusnya memakai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai aturan dasar menyikapi problem Bupati Sabu Raijua terpilih. Menurut Titi, syarat dasar seorang calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia.
Titi mengatakan, kasus Orient menyisakan ketidakadilan bagi dua pasangan calon lain yang tampil dalam pilkada Sabu Raijua. "Secara aturan dasarnya saja, Orient tidak memenuhi syarat kewarganegaraan," kata Titi ketika dihubungi, kemarin.
Solusinya, menurut dia, DPRD Sabu Raijua bisa melihat Pasal 164 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal dan ayat tersebut mengatur tentang seorang calon bupati atau calon wali kota yang tidak bisa dilantik karena alasan meninggal, berhalangan tetap, dan mengundurkan diri. "Masalah kewarganegaraan ini seharusnya memenuhi syarat berhalangan tetap. Jadi, nanti hanya wakil bupati yang dilantik," ujar Titi.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa partainya kecolongan jika Orient terbukti berstatus sebagai warga negara Amerika. Djarot mengatakan Orient baru mendaftar sebagai kader PDIP ketika hendak maju dalam pilkada 2020. Untuk penerbitan kartu tanda anggota, syarat utamanya adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan e-KTP dan kartu keluarga.
FRISKI RIANA | YOHANES SEO | INDRA WIJAYA