Program Satu Juta Guru Butuh Dukungan Pemangku Kepentingan
Kebijakan pemerintah merekrut satu juta guru melalui program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) patut diapresiasi. Kebijakan ini akan mewujudkan pendidikan berkualitas sesuai visi dan misi Presiden Joko Widodo.
Analis Kebijakan Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Arizal mengatakan agar tenaga honorer guru optimal dan manajemen PPPK dapat diterapkan bisa dilakukan berbagai cara. Pertama, dengan memberikan afirmasi kelulusan guru honorer dengan memperhitungkan masa kerja seperti permintaan forum-forum guru honorer (Kompas, 12 Maret 2021). Selain itu perlu diberikan afirmasi tambahan bagi guru honorer yang telah tersertifikasi. Perhatian khusus yang bisa diberikan kepada guru honorer kategori disabilitas yang memiliki sertifikasi.
Kedua, perihal keterbatasan anggaran tunjungan guru PPPK bisa dilakukan dengan efisiensi anggaran rutin. Salah satunya dengan memangkas besaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk pejabat dan pegawai negeri sipil. Cara lain dengan membatasi perjalanan dinas ke instansi pusat dan daerah.
Ketiga dengan mengeluarkan regulasi yang mengatur larangan perpindahan guru PPPK dari satu sekolah ke sekolah lain. Pegawai yang menyetujui perpindahan guru PPPK diberikan sanksi.
Guru Penggerak Indonesia Maju
Regulasi larangan perpindahan guru PPPK sangat penting agar tidak terjadi perpindahan guru dari daerah terpencil, terluar, tertinggal ke sekolah di perkotaan. “Regulasi ini diharapkan menjadi dasar pejabat tidak mengabulkan permohonan pindah meski dipengaruhi oleh faktor invisible hand,” kata Arizal.
Menurut Arizal, pejabat daerah dapat mengeluarkan peraturan untuk memberikan insentif tambahan (tunjangan kemahalan) kepada guru PPPK yang mengajar di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.
Keempat, khusus guru agama, Kementerian Agama dapat memetakan kebutuhan guru di sekolah-sekolah negeri. Apabila tidak masuk dalam kebijakan satu juga guru PPPK, Kementerian segera merencanakan pengadaan guru agama pada 2022.
Kelima, menurut Arizal, dibutuhkan konsistensi dari semua pihak agar program satu juta guru PPPK terealisasi. Gubernur, bupati dan wali kota dapat mengalokasikan anggaran untuk memberikan tunjangan kepada guru PPPK, termasuk biaya seleksi dan anggaran pendukung lainnya.
Kepada guru honorer, Arizal menyarankan, segera mempersiapkan diri untuk memenuhi ambang batas atau passing grade agar lulus seleksi.
Keenam, para wakil rakyat yang duduk di DPR RI, DPRD dan DPD serta organisasi profesi pendidikan harus mendukung kebijakan satu juta guru PPPK.
Inforial