Komisi Yudisial Buka Peluang Periksa Hakim Perkara Nurhadi
JAKARTA – Komisi Yudisial membuka peluang memeriksa majelis hakim yang menangani perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Pemeriksaan akan dilakukan setelah komisi pengawas hakim ini menerima aduan atau laporan perihal adanya dugaan pelanggaran majelis hakim yang menangani perkara itu. “Ya, kami akan memeriksa, kalau ada pengaduan atau laporan. Komisi Yudisial akan menindaklanjuti,” ujar anggota Komisi Yudisial, Joko Sasm
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini