Dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak diduga menerima suap dari tiga perusahaan. Jumlahnya fantastis, mencapai Rp 50 miliar.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Angin Prayitno Aji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. istimewa. tempo : 168602216546_
JAKARTA – Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar. Mereka ditengarai menerima duit suap jumbo tersebut dari tiga perusahaan wajib pajak.
Dugaan penerimaan suap dan gratifikasi itu diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.