Pelanggaran dan Penanganan UU ITE
Jumat, 26 Februari 2021
Sejumlah pasal yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih dan akan terus memakan korban.

Kepolisian Republik Indonesia membentuk virtual police untuk mengawasi konten media sosial yang dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejumlah pasal yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam UU ITE masih dan akan terus memakan korban.

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini