Menyoal Patroli Virtual di Ruang Privasi

JAKARTA – Ahli hukum dan pegiat hak asasi mengkritik pembentukan virtual police atau patroli siber untuk mengawasi konten di media sosial. Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir, misalnya, menyatakan bahwa keberadaan polisi dan patroli virtual berseberangan dengan semangat Presiden Joko Widodo merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kehadiran polisi virtual, dia melanjutkan, justru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini