Kejaksaan Hentikan Perkara Penistaan Agama Petugas Rumah Sakit
Kamis, 25 Februari 2021
Kejaksaan beralasan, keempat petugas RSUD Djasamen Saragih tidak memenuhi unsur menistakan agama saat memandikan jenazah pasien Covid-19.
RSUD dr. Djasamen Saragih di Pematangsiantar, Sumatera Utara. Foto: rsuddjasamensaragih.id. tempo : 168614403149_
MEDAN – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan penuntutan perkara penistaan agama oleh empat tenaga kerja Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih, Pematangsiantar, kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono, beralasan bahwa penghentian itu dilakukan karena jaksa tidak menemukan tiga unsur penistaan agama yang disangkakan terhadap keempat tersangka.
"Tidak ditemukan unsur kesengajaan penodaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.