Kejaksaan Hentikan Perkara Penistaan Agama Petugas Rumah Sakit
MEDAN – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan penuntutan perkara penistaan agama oleh empat tenaga kerja Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih, Pematangsiantar, kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono, beralasan bahwa penghentian itu dilakukan karena jaksa tidak menemukan tiga unsur penistaan agama yang disangkakan terhadap keempat tersangka.
"Tidak ditemukan unsur kesengajaan penodaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini