Semangat awal pembuatan UU ITE adalah untuk mengatur urusan bisnis dan perdagangan secara daring.
Sistem transaksi elektronik dengan pemindaian kode QR di warung kelontong di Kampung Melayu, Jakarta, 10 Oktober 2020. Tempo/Tony Hartawan. tempo :
168644863083_
JAKARTA – Beberapa pakar hukum meminta pemerintah menghapus dua pasal jika akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua pasal tersebut adalah Pasal 27 dan 28 UU ITE.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan setidaknya ada dua pasal dalam UU ITE yang seharusnya dihapus. Kedua pasal itu adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Pasal 27 ayat 3 mengatur penyebaran inform
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.