Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Struktur KPK Tidak Mungkin Statis
NURUL Ghufron mengakui dampak dari Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK membuat banyak jabatan di lembaganya kosong dan butuh segera diisi.
NURUL Ghufron mengakui dampak dari Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK membuat banyak jabatan di lembaganya kosong dan butuh segera diisi. Wakil Ketua KPK ini berdalih bahwa sebagian jabatan baru itu hanya berganti nomenklatur, tapi tugas pokok dan fungsinya serupa dengan jabatan lama. Ia menjelaskan penambahan jabatan baru dan perubahan nomenklatur itu kepada Avit Hidayat, reporter Temp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini