Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

17
September
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 2/4 Selanjutnya
Nasional

KPK Akan Mengusut Kasus Joko Tjandra

Pegiat antikorupsi menyerahkan bukti keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus Joko Tjandra ke KPK.

Edisi, 17 September 2020
Profile
Tempo
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron (tengah), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejakgung, Ali Mukartono (kiri) dan Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, memberikan keterangan terkait penanganan kasus tersangka Joko Tjandra di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 September 2020. TEMPO/Imam Sukamto

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango, mengatakan lembaganya akan mengusut kasus dugaan korupsi terkait dengan Joko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Syaratnya, ada nama-nama yang diduga terlibat dalam perkara itu, tapi Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung tidak mengusutnya.

“Jika ada nama lain yang didukung oleh bukti memiliki keterlibatan dengan perkara dimaksud, tapi tidak ditindaklanjuti, KPK dapat langsung menangani,” kata Nawawi, kemarin.

Ia mengatakan lembaganya berwenang menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi yang belum diusut oleh lembaga penegak hukum lain. Kewenangan itu tercantum dalam Pasal 10A ayat 2 huruf A Undang-Undang KPK yang mengatur mengenai syarat pengambilalihan perkara. Beleid ini mengatur bahwa KPK berwenang mengambil alih perkara bila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti.

Menurut Nawawi, kewenangan itu berlaku meski KPK sudah mensupervisi perkara Pinangki dan Djoko Tjandra. Pernyataan Nawawi ini sekaligus merespons laporan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) ke lembaganya, kemarin. “Kami akan melihat dan telaah data-data yang diberikan langsung masyarakat ke KPK,” kata dia.

Perkara dugaan korupsi terkait dengan Joko Tjandra ditangani oleh dua Lembaga, yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Kepolisian mengusut dugaan korupsi terkait dengan penghapusan red notice Joko Tjandra dan dugaan pemalsuan surat jalan. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya adalah perwira tinggi polisi, yaitu Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Tersangka berikutnya adalah Joko Tjandra, Anita Kolopaking, pengacara Joko, serta pengusaha Tommy Sumardi.

Lalu Kejaksaan mengusut kasus dugaan suap Joko kepada jaksa Pinangki terkait dengan pengurusan fatwa bebas Joko di Mahkamah Agung. Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Pinangki, Joko, dan Andi Irfan Jaya, politikus NasDem.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti mengenai dugaan keterlibatan nama-nama lain dalam kasus Pinangki. Dokumen itu berupa percakapan Pinangki dengan orang lain. “Ada penyebutan istilah king maker dalam pembicaraan itu. Istilah itu beberapa kali diucapkan,” kata Boyamin.

Sesuai dengan dokumen proposal bertulisan “Action Plan Case JC” yang dibuat oleh Pinangki kepada Joko Tjandra, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan mengirim surat permohonan fatwa bebas untuk Joko kepada Ketua Mahkamah Agung saat itu, Hatta Ali. “Jadi, akan ada fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan menjawab surat permohonan Jaksa Agung, maka kami menyatakan mengeluarkan fatwa,” kata sumber Tempo.

Fatwa MA ini bakal menjadi novum baru dalam peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Cara ini diharapkan bisa membebaskan Joko dari vonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Burhanuddin dan Hatta Ali membantah informasi tersebut. “Ingat, jangan merusak nama hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan jelas saya sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus tersebut,” kata Hatta Ali kepada Tempo.

Mantan Sekretaris Jenderal NasDem, Patrice Rio Capella, mensinyalir ada peran orang lain di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus Pinangki. Ia mengatakan jejak itu dapat ditelusuri lewat Andi Irfan Jaya. “Andi itu bukan politikus nasional. Bukan apa-apa untuk bermain di tingkat Jakarta,” kata dia. Adapun Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond J. Mahesa, mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

AJI NUGROHO | AVIT HIDAYAT | MAJALAH TEMPO


 

 

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTEgMTY6NTg6NDIiXQ
#Jaksa Pinangki #Joko Tjandra #KPK

SebelumnyaNasional 2/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Polri: PAM Swakarsa Hanya untuk Menjaga Lingkungan
  • KPK Akan Mengusut Kasus Joko Tjandra
  • YLBHI: Sesama Masyarakat Sedang Diadu
  • Warga Papua Patungan Bayar Sanksi Beasiswa Veronica Koman

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Tertawan Terawan

    Presiden membentuk sejumlah organ ad hoc untuk menangani pandemi.

    17 September 2020
  • Berita Utama

    Penunjukan Luhut Dinilai Langkahi Kementerian Kesehatan

    Luhut Pandjaitan mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo untuk mengatasi kegawatan pandemi Covid-19 dari Jakarta sampai Papua.

    17 September 2020
  • Berita Utama

    Berlipat Tim Penanganan Pandemi

    Presiden membentuk tim ad hoc baru penanggulangan Covid-19 untuk sembilan provinsi dengan pimpinan Luhut Pandjaitan.

    17 September 2020
  • Berita Utama

    Daerah Butuh Fasilitas Deteksi

    Penyebaran virus corona meluas sampai daerah terpencil di Sumatera Utara.

    16 September 2020
  • Nasional

    Polri: PAM Swakarsa Hanya untuk Menjaga Lingkungan

    Polri mengklaim merancang Peraturan Kepolisian Pengamanan Swakarsa sejak dua tahun lalu.

    17 September 2020
  • Metro

    Semakin Sering Kereta Jenazah Melintas

    Setiap hari, petugas TPU Pondok Ranggon menyiapkan 50 liang lahad di area permakaman khusus Covid-19.

    16 September 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    'Pengasingan' Mandiri di Kamar Penginapan

    Pengelola hotel yang tertarik bekerja sama menawarkan diskon hingga 50 persen.

    16 September 2020
  • Nasional

    KPK Akan Mengusut Kasus Joko Tjandra

    Pegiat antikorupsi menyerahkan bukti keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus Joko Tjandra ke KPK.

    16 September 2020
  • Metro

    Pak Guru Pendamping Tiga Gubernur

    Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah berpulang akibat komplikasi Covid-19.

    16 September 2020
  • Nasional

    YLBHI: Sesama Masyarakat Sedang Diadu

    Masyarakat sipil meminta keberadaan Peraturan Polri tentang Pengaman Swakarsa dievaluasi kembali.

     

    16 September 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Dirgantara Indonesia Ekspansi Bisnis Perawatan Pesawat

    Perusahaan akan membangun basis pemeliharaan pesawat komersial di Bandung.

    16 September 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pembangunan Infrastruktur Digital Dipercepat  

    Sebanyak 12.548 desa/kelurahan di Indonesia belum terjangkau jaringan Internet 4G.

     

    16 September 2020
  • Nasional

    Warga Papua Patungan Bayar Sanksi Beasiswa Veronica Koman

    Pengembalian uang batal dilakukan karena kantor LPDP tertutup akibat pandemi.

     

    16 September 2020
  • Metro

    Depok Cari Hotel untuk Karantina Pasien Covid-19

    Hotel dinilai cocok digunakan menjadi tempat isolasi bagi pasien tanpa gejala.

    16 September 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Usulkan Relaksasi Pajak Otomotif

    Kinerja pasar otomotif domestik dinilai masih di bawah 50 persen.

    16 September 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Opsi Isolasi di Hotel Bintang Dua dan Tiga

    Terdapat sekitar 20 hotel yang berminat menjadi tempat isolasi mandiri.

     

    16 September 2020
  • Metro

    Masih Banyak Ruang Perawatan di Kemayoran

    Pengelola Wisma Atlet membuat dua jalur masuk untuk mencegah antrean ambulans seperti pada Selasa malam lalu.

    16 September 2020
  • Internasional

    Pandemi di India Semakin Tak Terkendali

    India menjadi negara kedua di dunia yang menembus 5 juta kasus Covid-19.

    16 September 2020
  • Olah Raga

    Kesabaran Koeman

    Skuad Barcelona tidak akan banyak berubah.

    16 September 2020
  • Editorial

    Batalkan Pembentukan Pam Swakarsa

    Kepolisian RI sebaiknya menyetop rencana membentuk kembali Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa. Kelompok sipil bersenjata tajam dan pentungan tersebut memiliki catatan kelam dalam sejarah negeri ini.

     

    16 September 2020
  • Olah Raga

    Menguji Perubahan Gaya Balapan Dovi

    Para pembalap telah menguji ban dan suku cadang baru untuk digunakan dalam balapan selanjutnya.

    16 September 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Tanda Kehidupan Terdeteksi di Venus

    Ditemukan gas yang biasa diproduksi oleh makhluk hidup di Venus.

    16 September 2020
  • Opini

    Mitigasi Masalah Subsidi Gaji

    Program subsidi gaji ditujukan bagi pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Banyak pekerja kemungkinan tidak aktif karena pendapatan menurun atau terkena PHK.

    16 September 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved