Jerat Pidana Berlapis untuk Brigjen Prasetijo
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus Joko Soegiarto Tjandra, kemarin. Prasetijo diduga berperan membantu Joko kabur ke luar negeri, membuat surat jalan palsu, serta merintangi penyelidikan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan Prasetijo dikenai tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 221, 263, dan 426 Kitab Undan...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini