Penggunaan E-Rekap Butuh Persiapan Matang
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu menyatakan penggunaan aplikasi e-Rekap atau rekapitulasi digital harus berdasarkan undang-undang. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, sebagai alat bantu dan indikator, e-Rekap mungkin saja bisa digunakan.
Namun, Fritz menilai, jika e-Rekap diperlakukan sebagai dokumen resmi dalam pemilihan kepala daerah, perlu ada diskusi lebih lanjut. “Ini kan persoalan perundangan. Undang-undangnya m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini