JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) akan menjadi pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dewan Perwakilan Rakyat berencana membahas kepastian penggantian RUU itu dalam rapat Badan Musyawarah dan rapat paripurna setelah reses.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan RUU BPIP memang direncanakan menjadi pengganti RUU HIP. Tapi Azis belum dapat memastikannya karena perlu mendengar pendapat fraksi-fraksi. “Nanti akan dibahas di Badan Musyawarah atau paripurna. Tergantung pandangan fraksi,” kata Azis, kemarin.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU HIP sudah tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah tidak menyetujuinya. Sebagai penggantinya, pemerintah menyerahkan draf RUU BPIP yang isinya jauh berbeda dengan RUU HIP.
“Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan RUU BPIP,” katanya.
Ia mengatakan DPR belum membahas proses penggantian RUU tersebut karena saat ini memasuki masa reses. Masa reses DPR berlangsung satu bulan, dari 17 Juli hingga 13 Agustus mendatang. Politikus Gerindra itu mengatakan lembaganya berencana membahas nasib RUU HIP serta sikap fraksi-fraksi terhadap RUU BPIP dalam sidang berikutnya.
Walau jadi pengganti, nomenklatur RUU HIP masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2020 yang dievaluasi oleh DPR, pekan lalu. DPR juga belum memasukkan RUU BPIP ke dalam Prolegnas tahun ini.
Pemerintah menyerahkan draf RUU BPIP ke DPR pada Kamis pekan lalu. Draf itu berisi 7 bab dan 17 pasal. Materi pasal-pasal dalam draf ini berbeda jauh dengan RUU HIP yang mulai dibahas di Dewan. Tapi pembahasan RUU itu terhenti karena menuai penolakan berbagai kalangan, lalu pemerintah ikut menolaknya.
Perbedaan cukup mencolok terletak pada pengertian Pancasila serta adanya pencantuman Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementera tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia. Draf RUU BPIP ini juga tidak lagi memuat tentang penyederhanaan lima pasal dalam Pancasila.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan draf RUU terbaru yang diserahkan oleh pemerintah itu memang untuk menggantikan RUU HIP karena menuai kontroversi di masyarakat. "RUU BPIP ini memang untuk merespons perkembangan di masyarakat tentang RUU HIP," kata Mahfud.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki, mengatakan fraksinya menolak usul pemerintah yang mengajukan RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP. Ia mengatakan fraksinya sejak awal menolak pembahasan RUU HIP sehingga tidak perlu dilakukan penggantian.
Ia berpendapat RUU BPIP tidak memiliki kepentingan mendesak untuk dibahas. Pertimbangan lain, kata dia, keberadaan BPIP tidak membutuhkan undang-undang sebagai payung hukum. "BPIP cukup memakai peraturan presiden saja," ujar Zainuddin.
Senada, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazulini Juwaini mengatakan fraksinya juga tak setuju terhadap usul penggantian tersebut. "Fraksi PKS tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabui rakyat dengan mengubah judul," kata Jazuli.
Adapun politikus PDI Perjuangan, Zuhairi Misrawi, mengatakan RUU HIP itu merupakan masa lalu yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Ia meminta masyarakat berfokus pada RUU BPIP yang baru diserahkan oleh pemerintah.
Zuhairi mengatakan fraksinya tetap setuju membahas RUU BPIP. Tapi pembahasan RUU ini mesti ditunda hingga pandemi Coronavirus Disease 2019 usai. Ia mengatakan, dalam pembahasan, DPR akan mengirim daftar inventaris masalah dan salinan RUU BPIP ke sejumlah organisasi masyarakat, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, untuk mendapat masukan. “Sehingga BPIP menjadi sesuatu yang kuat karena diusung bersama masyarakat, DPR, dan pemerintah,” katanya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FIKRI ARIGI | DEWI NURITA | ROSSENO AJI |
RUSMAN PARAQBUEQ
Siasat Berganti Nama RUU Pancasila