maaf email atau password anda salah


Hakim: Pemerintah Hanya Berwenang Menutup Konten Internet

PTUN Jakarta menyatakan pemerintah melawan hukum karena menghambat akses Internet di Papua.

arsip tempo : 171420351299.

Aksi solidaritas meminta pemerintah segera mencabut pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat, di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi, Jakarta, Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 171420351299.

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pembatasan dan penutupan akses Internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah pada saat kerusuhan tahun lalu sebagai perbuatan melanggar hukum.

Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada November lalu. Proses sengketa dikawal oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Yayasan Lembaga Bantuan ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan