Hakim: Pemerintah Hanya Berwenang Menutup Konten Internet

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pembatasan dan penutupan akses Internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah pada saat kerusuhan tahun lalu sebagai perbuatan melanggar hukum.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada November lalu. Proses sengketa dikawal oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Yayasan Lembaga Bantuan ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini