Polisi Beri Dispensasi SIM Kedaluwarsa
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memperpanjang masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Kemudahan itu diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret-29 Mei lalu—saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka dapat mengurus perpanjangan hingga 29 Juni mendatang tanpa dinyatakan hangus.
"Sehingga tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang," kata Kepala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini