Daerah Siap Penuhi Kewajiban 30 Persen Ruang Terbuka Hijau
Selasa, 12 Mei 2020

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan siap memenuhi kewajiban memiliki 30 persen ruang terbuka hijau, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Kabupaten Bogor juga sepakat atas rencana pemerintah pusat yang akan membuat kawasan penyangga Ibu Kota sebagai wilayah perkotaan baru.
Kepala Badan Perencana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini