Pilkada 9 Desember Terlaksana Jika Covid-19 Berakhir pada Mei
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah pusat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak digelar pada 9 Desember mendatang. Pemilihan waktu itu dilakukan karena mereka optimistis bencana pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) akan usai pada akhir bulan depan.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan opsi tanggal 9 Desember dipilih dengan mempertimbangkan berbagai k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini