Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat Mulai Berlaku
JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberlakukan protokol khusus untuk operasi angkutan, termasuk penerbangan, untuk diterapkan di seluruh wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan mereka tidak akan menutup bandar udara, namun membatasi pergerakan pesawat dan jarak penumpang. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini