Pemerintah Batal Bebaskan Napi Koruptor
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan rencana untuk merevisi peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Awalnya, revisi peraturan itu diusulkan agar narapidana kasus korupsi dapat dibebaskan untuk mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di dalam penjara. Tanpa merevisinya, narapidana kasus korupsi tidak bisa dibebaskan seperti narapidana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini