Protokol Khusus Jamin Pabrik Tetap Beroperasi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan protokol bagi pabrik agar bisa tetap beroperasi meskipun sejumlah daerah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran wabah Covid-19. Dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020, pemerintah menjamin kelangsungan berusaha dan pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindust
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini