Kapasitas Penjaminan Dana Nasabah Bank Kian Besar
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat kewenangan tambahan sebagai bagian dari upaya antisipasi ancaman wabah Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, LPS bisa memperluas sumber pendanaan demi menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah dan menangani bank bermasalah.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan perluasan kewenangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini