Anggota KPU yang Dipecat Akan Menggugat DKPP
JAKARTA – Evi Novida Ginting Manik berencana menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Evi Novida menganggap putusan pemecatan dirinya dilakukan secara sepihak oleh DKPP tanpa memberi ruang pembelaan kepadanya.
“Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP tersebut,” kata Evi, kemarin.
Ia mengatakan keputusan DKPP itu caca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini