Ahli Sebut Undang-Undang KPK Hasil Revisi Tidak Sah
JAKARTA - Tiga ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pembahasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Alasannya, pembahasan revisi Undang-Undang KPK ini telah melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi karena saat pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat tidak memenuhi syarat kuorum.
Pakar hukum tata negara Susi Dwi Harijanti mengatakan mak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini