Pidana bagi Pedagang Aji Mumpung
JAKARTA - Kepolisian tidak main-main dengan ancaman pidana bagi pedagang yang menimbun stok untuk menaikkan harga. Kemarin, petugas menetapkan seorang mahasiswa yang kedapatan menstok masker dalam jumlah besar di apartemennya di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kepada polisi, perempuan berusia 19 tahun dengan inisial TVH itu mengaku membeli masker dari supermarket dan akan menjualnya kembali melalui Instagram dengan harga tinggi. "Sebab, tersan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini