JAKARTA - Kementerian Agama menyatakan sudah meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia untuk menyelesaikan masalah antarumat beragama, termasuk penyegelan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Suhaili mengatakan kerja FKUB terbukti efektif menyelesaikan masalah antarumat beragama.
"Kalau enggak ada FKUB, bisa lebih parah (intoleransi), mau jadi apa negeri ini," katanya kepada Tempo, kemarin.
Suhaili menuturkan, Menteri Agama mendesak ketiga lembaga tersebut untuk menyelesaikan persoalan keagamaan di masyarakat. Menteri juga, kata dia, sudah menegaskan penyelesaiannya tidak boleh menggunakan kekerasan. Terkait dengan kasus penyegelan Masjid Al-Furqon yang menjadi tempat beribadah jemaah Ahmadiyah di Parakansalak, ia menilai penyegelan ini kemungkinan dilakukan agar mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Direktur Riset Setara Institute Halili mengatakan tindakan penyegelan ini merupakan pembatasan terhadap hak konstitusional jemaah Ahmadiyah dalam menjalankan ibadah. Ia menambahkan, setidaknya terdapat dua pola intoleransi yang sering dialami oleh jemaah Ahmadiyah. Pertama, menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri
Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 tentang Ahmadiyah.
Halili menuturkan, SKB 2008 ini kerap dijadikan dalih oleh pihak yang melakukan tindakan intoleransi kepada jemaah Ahmadiyah. Padahal, kata dia, meski isi SKB 2008 bermasalah, tidak melarang jemaah Ahmadiyah menjalankan ibadahnya. "Yang dilarang adalah menyiarkan ajaran dan melarang masyarakat melakukan (aksi main) hakim sendiri," katanya kepada Tempo, kemarin.
Pola kedua adalah dengan dalih menjaga harmoni. Halili menyampaikan bahwa aparat keamanan dan pemerintahan sering melarang kegiatan ibadah jemaah Ahmadiyah dengan alasan menjaga kemungkinan serangan dari pihak luar dan mencegah terjadinya disharmoni sosial. Ia menilai, seharusnya aparat pemerintahan dan keamanan dapat mencegah potensi serangan itu dan melindungi jemaah Ahmadiyah.
"Ini malah jadi alat legitimasi dalam pembatasan atau intimidasi agar (jemaah) Ahmadiyah tunduk pada tindakan ilegal," ujarnya.
Menurut Halili, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Agung harus bertanggung jawab secara moral terhadap dampak negatif dari SKB 2008. Ia juga menilai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat berperan dalam masalah ini. Perannya dengan membuat aturan yang menyatakan penyaluran dana desa dapat dikurangi jika ada wilayah yang terbukti intoleran.
Masjid tempat ibadah jemaah Ahmadiyah disegel oleh aparat keamanan dan pemerintahan di Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, pada 19-21 Februari lalu. Kejadian ini bermula dari pengerjaan perbaikan plafon masjid yang pernah dibakar kelompok intoleran pada 2008. Perbaikan ini bertujuan untuk membuat jemaah nyaman melaksanakan ibadah saat Ramadan yang jatuh pada April mendatang. Para pengurus mengadukan kejadian ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Rivanlee Anandar, mengatakan pelarangan seperti ini melanggar hak atas berkeyakinan, beragama, dan beribadah yang dijamin oleh Pasal 28E ayat 1 dan 2 serta Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, menurut dia, negara wajib melakukan upaya efektif untuk mencegah dan menangani setiap ancaman atas keberagaman.
Agar kejadian serupa tidak berulang, Rivanlee menyatakan Menteri Agama harus mencabut SKB 2008 yang memberikan pembatasan terhadap kelompok Ahmadiyah dalam melakukan ibadahnya. "Kami meyakini tindakan persekusi yang terus dialami oleh kelompok Ahmadiyah di Indonesia dikarenakan SKB 3 Menteri," ucapnya kepada Tempo, kemarin.
Rivanlee juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil tindakan hukum terhadap kelompok yang terlibat dalam peristiwa persekusi. Dia mendesak pula Pemerintah Provinsi Jawa Barat supaya berkoordinasi dengan kepolisian guna menjamin hak atas rasa aman serta memastikan tidak terjadi persekusi lebih lanjut terhadap kelompok Ahmadiyah di Jawa Barat.DIKO OKTARA
Kementerian Berharap Penyelesaian Damai Penyegelan Masjid Ahmadiyah