Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Kesaksian Mary Jane membuka peluang ia lolos dari hukuman mati.
Terpidana mati kasus kurir narkoba, Mary Jane Veloso (tengah), bersama warga binaan wanita lainnya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyaraka. tempo : 167516101678
YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane, menyiapkan testimoni untuk pengadilan di Filipina. Melalui Kedutaan Besar Filipina, supreme court atau Mahkamah Agung di negara setempat mengizinkan Mary untuk bersaksi melawan perekrutnya yang diduga melakukan kejahatan perdagangan manusia dengan cara menjebak dirinya.
"Testimoni ini bisa menjadi novum baru," kata pengacara Mary, Agus Salim, kemarin.
Dia menyebutkan, selama proses peradilan t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.