Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus perusakan barang bukti buku merah.
Cuplikan video rekaman CCTV yang didapat Indonesialeaks pada pertengahan tahun ini.. tempo : 167483008540
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus perusakan barang bukti buku merah. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan bukti rekaman closed-circuit television (CCTV) perusakan buku merah dapat menjadi bukti awal untuk menelusuri dugaan tersebut. "KPK bisa mengenakan pasal obstruction of justice kepada orang yang diduga merusak barang bu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.