KPK Didesak Perkarakan Perusakan Buku Merah
arsip tempo : 172203872228.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2019/10/18/728059/728059_1200.jpg)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus perusakan barang bukti buku merah. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan bukti rekaman closed-circuit television (CCTV) perusakan buku merah dapat menjadi bukti awal untuk menelusuri dugaan tersebut. "KPK bisa mengenakan pasal obstruction of justice kepada orang yang diduga merusak barang bu
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini