JAKARTA - Pegiat lingkungan di berbagai daerah mendesak Kepolisian RI menindak tegas pembakar lahan, baik perusahaan maupun perorangan, yang membuka lahan dengan jalan membakar. Di Jambi, aliansi peduli lingkungan yang terdiri atas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jambi berunjuk rasa untuk mendesak polisi menindak tegas perusahaan yang ditengarai sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
"Kami berharap aparat keamanan menindak tegas bila ditemukan adanya perusahaan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," kata koordinator aksi, Ardy Irawan, kemarin.
Ardy mengatakan kebakaran hutan dan lahan di Jambi sudah berlangsung lebih dari satu bulan. Dampak dari kebakaran ini terasa di sejumlah daerah, termasuk di Kota Jambi. Sesuai dengan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas lahan terbakar di Jambi mencapai 11.022 hektare. "Asap tersebut salah satunya diduga berasal dari perusahaan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri di daerah ini," ujarnya.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menguatkan dugaan tersebut. Ia mengatakan diduga kuat ada orang-orang yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. "Ini menunjukkan adanya praktik land clearing dengan mudah dan murah memanfaatkan musim kemarau," kata Tito, tiga hari lalu. Ia pun meminta anak buahnya di daerah agar menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Sampai kemarin, polisi sudah menetapkan 185 orang dan empat perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Para tersangka itu tersebar di beberapa provinsi, antara lain Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Khusus di Palembang, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sudah menetapkan 23 tersangka kebakaran hutan dan lahan. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Supriadi, mengatakan hasil penyidikan Polda menyatakan bahwa 17 dari 23 kasus kebakaran lahan itu diduga disengaja untuk membuka lahan. "Pelaku korporasi belum ada. Kalau memang ada, kami tindak tegas sesuai aturan," kata Supriadi.
Kepala Kepolisian Resor Ogan Ilir, Ajun Komisaris Besar Gazali Ahmad, menambahkan, lembaganya juga tengah mendalami peristiwa kebakaran lahan tebu di area milik PT Perkebunan Nusantara VII yang berulang kali terjadi. "Kami belum ada kesimpulan apakah lahan itu dibakar atau akibat lainnya," katanya.
Selain Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan upaya penegakan hukum terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Hingga kemarin, Kementerian Kehutanan menyegel 43 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan karena di area mereka terjadi peristiwa kebakaran lahan. "Ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu milik masyarakat," kata Direktur Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Rasio Ridho Sani.
Ridho mengatakan lima dari 43 perseroan itu berasal dari Malaysia dan Singapura, yaitu PT Hutan Ketapang Industri, PT Sime Indo Agro, PT Sukses Karya Sawit, PT Rafi Kamajaya Abadi, serta PT Adei Plantation and Industri. Hutan Ketapang Industri merupakan grup dari PT Sampoerna Agro Tbk milik keluarga Putera Sampoerna.
Dikonfirmasi soal ini, Head of Investor Relations Sampoerna Agro, Michael Kesuma, berdalih dengan mengatakan perusahaan mereka senantiasa menerapkan prinsip-prinsip sustainable best practices dalam mengelola usaha perkebunan. "Termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan," katanya. ANDITA RAHMA | FAJAR PEBRIANTO (JAKARTA) | SYAIPUL BAKHORI (JAMBI) | PARLIZA HENDRAWAN (PALEMBANG) | RUSMAN PARAQBUEQ
Polisi Didesak Menindak Tegas Perusahaan Pembakar Hutan