JAKARTA - Mantan Bupati Cianjur, Jawa Barat, Irvan Rivano Muchtar, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Irvan Rivano terbukti bersalah karena memotong anggaran DAK pendidikan untuk pembangunan fisik sekolah menengah pertama di Kabupaten Cianjur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider hukuman tiga bulan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Daryanto, saat membacakan putusan Irvan Rivano di pengadilan, kemarin.
Daryanto mengatakan Irvan terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Daryanto juga mengatakan bahwa majelis hakim menilai Irvan Rivano memotong anggaran pendidikan tersebut secara bersama-sama dengan beberapa orang.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut Irvan dengan 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar hak politik Irvan Rivano dalam jabatan publik dicabut. Tapi majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik Irvan tersebut.
Kasus Irvan Rivano ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap politikus Partai NasDem itu pada 12 Desember tahun lalu. Ia ditangkap karena menerima suap sekitar Rp 1,5 miliar dari berbagai pihak. Uang suap itu diduga merupakan bagian dari pemotongan pembayaran anggaran DAK pendidikan di Cianjur, anggaran 2018. Besaran pemotongan dana DAK pendidikan ini mencapai 14,5 persen dari total anggaran sebesar Rp 46,8 miliar. Adapun jatah Irvan dari pemotongan ini sebesar 7 persen atau sekitar Rp 6,9 miliar.
Irvan disebut mengumpulkan uang hasil pemotongan dana pendidikan dari 137 sekolah menengah pertama penerima DAK pendidikan melalui Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah, Rudiansyah, dan Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah, Taufik Setiawan.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin; serta Tubagus Cepy Sethiady–kakak ipar Irvan-sebagai tersangka. Mereka juga dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Mereka menerima bagian 6 persen dari total pemotongan dana DAK Pendidikan tersebut.
Ketiganya divonis bersalah dalam perkara ini, yang putusannya dibacakan kemarin. Cepy Sethiady dan Rosidin divonis 5 tahun penjara serta Cecap dihukum 4 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Irvan Rivano, Alfies Sihombing, mengatakan menerima putusan ini. Alfies menganggap putusan majelis hakim cukup adil buat kliennya.
"Itu mungkin dasar pertimbangan majelis hakim karena enggak ada kerugian negara, enggak ada yang dipakai, enggak ada yang diserap oleh Pak Bupati," kata Alfies. Adapun jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir atas putusan Irvan Rivano. M. ROSSENO AJI | IQBALTAWAKAL (BANDUNG) | RUSMAN PARAQBUEQ
Mantan Bupati Cianjur Divonis Lima Tahun Penjara