Mantan Bupati Cianjur Divonis Lima Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Bupati Cianjur, Jawa Barat, Irvan Rivano Muchtar, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Irvan Rivano terbukti bersalah karena memotong anggaran DAK pendidikan untuk pembangunan fisik sekolah menengah pertama di Kabupaten Cianjur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irva
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini