Komisi Yudisial Gandeng KPK Usut Hakim Pembebas Syafruddin
JAKARTA - Komisi Yudisial menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dua hakim Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komisioner Komisi Yudisial, Sukma Violetta, menuturkan kerja sama lembaganya dengan KPK dalam bentuk berbagi informasi mengenai persoalan tersebut.
“Kami memang selalu bekerja sama dengan KPK, termas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini