Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak boleh multitafsir.
Rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 dengan salah satu agenda Laporan Komis III terhadap pertimbangan atas pemberian Amnesti . tempo : 167510185818
JAKARTA - Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut dia, rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun yang dijerat dengan UU ITE membuktikan adanya pasal karet dalam undang-undang tersebut.
“DPR dan pemerintah kan sepakat tentang amnesti kepada Baiq. Ini sama dengan mereka men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.