Pasal Karet dalam UU ITE Diminta Dihapus
arsip tempo : 172203762669.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2019/07/26/723106/723106_1200.jpg)
JAKARTA - Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut dia, rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun yang dijerat dengan UU ITE membuktikan adanya pasal karet dalam undang-undang tersebut.
“DPR dan pemerintah kan sepakat tentang amnesti kepada Baiq. Ini sama dengan mereka men
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini