MK Klaim Percepatan Putusan Tidak Terkait dengan Keamanan
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengungkapkan, alasan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan presiden 2019 dipercepat satu hari dari jadwal semula adalah kesiapan majelis hakim. "Alasannya semata internal, tidak terkait dengan kegiatan apa pun di luar MK. Kalau bisa lebih cepat, kenapa harus diperlama. Kalau bisa Kamis, kenapa harus Jumat," kata Fajar saat dihubungi, kemarin.
Majelis hakim sebelumnya menyebutkan sida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini