Bupati Tana Toraja Disebut Lakukan Maladministrasi
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, mengatakan kebijakan Bupati Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Nicodemus Biringkanae, yang mengangkat dirinya sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja masuk kategori maladministrasi. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal 234 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini