Memenuhi Amanat
Terbitnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan besaran anggaran kesehatan minimal 5 persen dari belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di luar gaji, mendorong pemerintah meningkatkan anggaran kesehatan.
Pada 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengalokasikan anggaran kesehatan Rp 61,2 triliun atau 3,3 persen dari belanja negara. Pada 2019, Presiden Joko Widodo mengalokasikan anggaran kesehatan
Rp 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini