KPU Diminta Abaikan Putusan Mahkamah Agung
Kamis, 15 November 2018

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum diminta tetap berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam polemik pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan MK tentang larangan calon anggota DPD menjadi pengurus partai politik justru dipatahkan oleh Mahkamah Agung.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan secara hierarki konstitusi, aturan perundangundangan jauh lebih tinggi dibanding aturan lain. Konsekuensinya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini