Memperluas Pembatasan untuk Kurangi Kemacetan
Sistem ganjil-genap di 26 kawasan dilaksanakan pada 6 Juni mendatang. Masa uji coba diterapkan selama seminggu di 13 kawasan baru.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memberlakukan aturan ganjil-genap Jakarta di 26 ruas jalan, dari sebelumnya 13 ruas jalan, mulai Senin, 6 Juni mendatang. Aturan ini memiliki dasar hukum yang sama, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengutip data Dinas Perhubungan DKI ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini