Memperluas Pembatasan untuk Kurangi Kemacetan
Sistem ganjil-genap di 26 kawasan dilaksanakan pada 6 Juni mendatang. Masa uji coba diterapkan selama seminggu di 13 kawasan baru.
arsip tempo : 172203670374.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/05/27/801561/801561_1200.jpg)
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memberlakukan aturan ganjil-genap Jakarta di 26 ruas jalan, dari sebelumnya 13 ruas jalan, mulai Senin, 6 Juni mendatang. Aturan ini memiliki dasar hukum yang sama, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengutip data Dinas Perhubungan DKI ya
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini