Tuntutan Setelah Jadi Korban Kecelakaan
PT KAI bersiap menuntut pengemudi minibus yang mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang Jalan Rawa Geni, Depok. Pengemudi minibus dinilai ceroboh karena menerobos jalur lintasan kereta.
DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersiap menuntut pengemudi minibus yang terlibat kecelakaan di perlintasan sebidang Jalan Rawa Geni, Depok, Jawa Barat. Badan usaha milik negara (BUMN) itu menuduh pengemudi telah lalai dengan menerobos dan mengabaikan sinyal kedatangan kereta. “Kami masih mengumpulkan data-data (bukti-bukti) untuk rencana tuntutan tersebut,” kata Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, kemarin.
Menu...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini