Kepala Korlantas Polri memerintahkan anggotanya menindak tegas kendaraan berpelat nomor RF yang melanggar aturan lalu lintas. Polda Metro Jaya menilang 304 kendaraan berpelat RF sejak Senin lalu. Polri diharapkan konsisten menertibkan penggunaan pelat nomor RF hingga masalah tuntas.
Kendaraan Dinas di Jakarta, 29 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 167496110124
JAKARTA– Korps Lalu Lintas Kepolisian RI mendukung upaya penertiban pengguna pelat nomor khusus dan rahasia atau berkode RF. Korlantas Polri menyebutkan kendaraan dengan pelat RF wajib menaati aturan lalu lintas. Salah satunya aturan ganjil-genap yang diterapkan pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta. “Kami hanya ingin mengingatkan kembali bahwa tidak ada mobil yang bebas tilang,” kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jender
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.