Janji Tertibkan Pelat Nomor Khusus
JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian RI mendukung upaya penertiban pengguna pelat nomor khusus dan rahasia atau berkode RF. Korlantas Polri menyebutkan kendaraan dengan pelat RF wajib menaati aturan lalu lintas. Salah satunya aturan ganjil-genap yang diterapkan pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta. “Kami hanya ingin mengingatkan kembali bahwa tidak ada mobil yang bebas tilang,” kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jender
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini