Beda Sikap Istana dan DKI Perihal Gugatan Pencemaran Udara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota. Hakim menilai pemerintah pusat serta DKI lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
JAKARTA – Istana serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum menentukan sikap setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota). Istana masih menunggu salinan putusan pengadilan perihal gugatan pencemaran udara itu.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan Istana telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup ihwal putusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini